Bekasi, Kilasbekasi.id – Bawaslu Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Rekrutmen ini sudah dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Saat ini tengah berlangsung pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyampaikan, pihaknya telah mempublikasikan informasi tersebut sejak tanggal 19 Desember sampai dengan 31 Desember.
“Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing,” terang Akbar dikutip dari laman Pemkab Bekasi, Rabu (3/1/2024).
Petugas Pengawas TPS akan bertugas mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
“Mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” kata Akbar.
Dia mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi PTPS. Mengenai persyaratannya dapat dilihat langsung di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi,” ajak Akbar.