Jakarta, Kilasbekasi – Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Di pemilu tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih di seluruh Indonesia mencapai 204 juta lebih.
Selain saat pencoblosan, kegiatan perhitungan surat suara sah dan tidak sah juga perlu diawasidiawasi oleh petugas KPPS, saksi, dan masyarakat di lingkungan tersebut.
Nah yang menjadi banyak pertanyaan masyarakat adalah surat suara Pemilu 2024 mana yang dihitung lebih dulu?
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sudah ditentukan urutan kertas suara yang harus dihitung.
Pada Bab V tentang Penghitungan Suara sub bab B tentang Pelaksanaan disebutkan, sebelum penghitungan hasil pemilihan, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
Ketua KPPS akan mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS. dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlahnya
Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPR Pusat, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca.