Beranda Bekasi Raya Cegah Pemalsuan dan Penipuan, Pemkab Bekasi Luncurkan Sertipikat Elektronik

Cegah Pemalsuan dan Penipuan, Pemkab Bekasi Luncurkan Sertipikat Elektronik

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi meluncurkan Sertipikat Elektronik di Ruang Meuligo Ballroom, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Senin (03/06/2024).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang menghadiri acara tersebut menyampaikan, kehadiran sertipikat elektronik ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Selain pelayanan pertanahan akan semakin cepat ke depannya, sertipikat elektronik juga melindungi dokumen pertanahan dari bencana baik banjir, kebakaran, bahkan pencurian karena databasenya tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Yang paling pokok adalah mencegah pemalsuan dan penipuan terkait dengan sertipikat tanah, karena masyarakat yang sudah mendownload aplikasi tinggal discan barcodenya, mau beli tanah, mengecek sertipikatnya langsung muncul di situ apakah sertipikatnya asli atau palsu, jadi begitu mudahnya,” jelas Dani mengutip laman resmi Pemkab Bekasi, Selasa (4/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan sertipikat analog ke sertipikat elektronik ini karena secara substansi tidaklah berbeda.

Dari 1,4 juta sertipikat tanah yang terdata pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Saat ini total sebanyak 120.000 sertipikat tanah yang sudah berhasil diterbitkan berbasis elektronik.

“Karena untuk menerbitkan elektroniknya itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data-data berupa bidang-bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali memang secara fisik ada masalah, tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya termasuk juga spasial,” terangnya.

Darman juga mengajak kepada masyarakat, yang saat ini masih memegang sertipikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan mengalihkannya menjadi sertipikat elektronik. Dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

“Nah untuk mengalihkan dari yang analog yang kita sebut blanko lama menjadi satu lembar itu gratis. Jadi datang saja ke BPN, itu mengenai waktu bergantung pada validasi data sertipikatnya,” imbaunya.

“Jadi harus divalidasi ulang, dicek lagi batas-batas bidang tanahnya itu berproses. Kalau berkasnya rapih mungkin 30 menit sudah bisa, tapi kalau datanya harus survey lagi ke lokasi, ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat tentu harus ada perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here