Jakarta, Kilasbekasi.id – Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diminta untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan mulai diujicobakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. Ketujuh wilayah tersebut yakni yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memakai BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal dalam laman tersebut.
Syarat penyertaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan Kepolisian RI itu juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM diminta untuk menyiapkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN.