Jakarta, Kilasbekasi.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan dari banyak kalangan, bukan hanya pekerja dan pengusaha, tetapi juga pengamat dan aktivis pekerja. Pasalnya, setiap pekerja baik swasta dan mandiri wajib menjadi peserta Tapera dengan potongan iuran 2,5℅ dari pekerja dan 0,5℅ dari pemberi kerja.
Salah satu pertanyaan yang banyak dilontarkan adalah bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah atau yang sedang mencicil rumah?
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016. Dengan begitu, tidak ada pengecualian bagi yang sudah memiliki rumah atau belum, mereka tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Heru menerangkan, Tapera merupakan program yang bentuknya adalah gotong royong. Iuran yang dibayarkan oleh orang yang sudah memiliki rumah pun akan digunakan untuk membantu orang yang belum memiliki rumah.
“(Bagi) yang sudah punya rumah, dari hasil tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Prinsipnya gotong royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” beber Heru dalam konferensi persnya akhir Mei 2024 lalu.
Manfaat Tapera
Pada kesempatan itu juga Heru menerangkan bukan hanya berupa kredit murah untuk kepemilikan rumah. Namun, juga berupa kredit renovasi rumah dan kredit pembangunan rumah.
Tapera juga bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah pertama dan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Apabila tabungan perumahannya tidak mau digunakan pun akan dikembalikan lagi kepada pekerja dengan tambahan imbal hasil dari pengelolaan dana yang dilakukan Tapera.