Jakarta, Kilasbekasi.id – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA yang baru disahkan DPR RI, bukan hanya mencantumkan hak cuti bagi ibu yang melahirkan. UU tersebut juga memberikan hak cuti bagi ayah selam 2-5 hari.
Hal itu tercantum dalam Pasal 6 UU KIA yang menjelaskan bahwa seorang istri berhak mendapat pendampingan saat melahirkan atau keguguran, suami dan atau keluarga wajib mendampingi.
Pendampingan istri saat melahirkan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan. Apabila istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari.
Pasal 5 tersebut juga mengatur bahwa seorang suami juga memiliki hak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak apabila terjadi kondisi berikut ini:
– Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran
– Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
– Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau,
– Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama menjalani cuti pendampingan istri, suami bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup. Suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan penuh.