Beranda Ekbis Sama-sama Permudah Miliki Rumah, Apa Perbedaan KPR Tapera dan FLPP?

Sama-sama Permudah Miliki Rumah, Apa Perbedaan KPR Tapera dan FLPP?

Jakarta, Kilasbekasi.id – Perbincangan hangat mengenai kewajiban seluruh pekerja menjadi peserta KPR Tapera masih terus bergulir. Protes banyak dilakukan dari berbagai kalangan mulai dari pekerja, pengusaha, serikat pekerja, dan pengamat kebijakan publik.

Sebenarnya, baik Tapera maupun FLPP merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat agar lebih mudah memiliki hunian yang kayak. Namun secara mekanisme Tapera dan FLPP berbeda. Lantas, apa saja perbedaanya?

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Mengutip laman resmi BP Tapera, dijelaskan bahwa FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, FLPP diberikan kepada masyarakat penghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah pertama dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.

Masyarakat yang menerima fasilitas ini akan menikmati suku bunga paling tinggi hanya 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Masa subsidi KPR paling lama akan diberikan selama 20 tahun dengan uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), gaji para pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.

Potongan sebesar 3 persen tersebut akan ditanggung oleh dua pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Simpanan Tapera bagi pekerja akan diambil sebesar 2,5 persen setiap bulan dari gaji bulan. Sementara perusahaan wajib memberi 0,5 persen sebagai tambahannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here