Reporter: Cahyono Rois
Kilasindo – Bawaslu se-DKI Jakarta, beserta partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden wilayah DKI Jakarta melakukan Deklarasi Fatahillah Kota Tua, Sabtu (27/10/2018).
Dalam deklarasi tersebut, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan, masa kampanye adalah masa krusial, karena masyarakat akan menilai apakah bisa berkampanye dengan baik atau tidak. Menurutnya, Kecurangan biasa terjadi pada masa pelaksanaan kampanye dan masa tenang. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman masa kampanye Pilkada 2018, masih banyak terjadi pelanggaran pilkada. “Ini menjadi catatan Bawaslu untuk melakukan pengawasan sesuai aturan agar dalam Pemilu 2019 dapat berjalan lebih baik,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Mochamad Dimyati menyampaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2018 , kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik agar dilaksanakan secara baik, ada aturan-aturan yang mesti dijalankan oleh peserta pemilu, dan juga ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan.
Peserta pemilu dan seluruh stakeholder termasuk penyelenggara pemilu harus menyampaikan pendidikan politik yang baik, santun dan bermartabat kepada masyarakat, melakukan kampanye sesuai aturan.
Aturan berkampanye misalnya tidak melakukan politik uang, politisasi SARA dan hoax, tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran, akan tetapi terkadang ada saja peserta pemilu yang mencoba mencari celah-celah hukum untuk mengesampingkan aturan-aturan. Jika sudah dilakukan pencegahan, namun tetap saja melakukan pelanggaran, maka kami akan menindak dengan tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018, Bawaslu DKI Jakarta tegas menolak politik uang, politisasi SARA dan Hoax, karena mengancam kedaulatan rakyat. “Kami bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya.
Jufri mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi tahapan kampanye. “Silakan melaporkan kepada pengawas pemilu jika ada dugaan pelanggaran politik uang.”