Bekasi, Kilasbekasi.id – Setelah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemlih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi kini tengah menyiapkan agenda sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses pendataan sampai ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 September mendatang.
“Beberapa hari ini kita akan mempersiapkan keterkaitan tentang sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon yang nanti disosialisasikan,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Bekasi, Selasa (30/7/2024).
Ali menerangkan bagi pasangan calon yang akan mendaftar, wajib memenuhi syarat administrasi, seperti misalnya, visi-misi pasangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Seperti visi-misi, kemudian program lainnya yang terkait dengan tidak hanya diatur dalam PKPU, namun juga ini syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon,” jelasnya.
Sebagaimana tahapan Pemilihan KPU Kabupaten Bekasi, akan membuka pendaftaran pada 27-28 dan 29 Agustus 2024. Setelah itu ada beberapa persyaratan yang akan diperiksa dan diteliti oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu nanti kami akan undang beberapa tokoh masyarakat, khususnya teman-teman partai politik untuk bisa disampaikan Paslon atas koalisinya masing-masing, agar saat pendaftaran kami buka 27, 28, 29 Agustus mereka sudah melengkapi apa yang menjadi syarat administrasi pencalonan,” jelasnya.