Beranda Bekasi Raya HUT RI ke-79, 1.157 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Hukuman

HUT RI ke-79, 1.157 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Hukuman

Bekasi, Kilasbekasi.id – Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT RI ke-79.

Remisi hukuman tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi pada Sabtu (17/8/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.

“Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat,” ujarnya dilansir dari laman Pemkab Bekasi.

Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati berharap para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II.

“Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda),” kata Sapto.

Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

“Mereka juga mengikuti program kemandirian yang dinilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) oleh petugas, sebagai Wali Pemasyarakatan,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here