Beranda Bekasi Raya Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp18,13...

Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp18,13 Miliar

Bekasi, Kilasbekasi.id – Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi turun dari 1,44 persen pada 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023. Penurunan angka tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi masuk 5 besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.

Atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan ekstrem tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp18,13 miliar dari pemerintah pusat, atas kinerja serta komitmennya dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam saat menghadiri Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

“Atas kinerja dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima Dana Insentif Fiskal, dan masuk 5 besar terbaik se-Jawa Barat dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam dilansir dari laman Pemkab Bekasi, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena angkanya sudah berada di bawah Jawa Barat dan Nasional. Hal itu berkat adanya kebijakan dan strategi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya melalui program RB (Reformasi Birokrasi) Tematik Kemiskinan.

“Tahun ini sudah lebih baik penurunannya, terlebih kita sudah di bawah Jawa Barat dan Nasional, program yang kita sasar melalui RB Tematik ternyata membuahkan hasil, jadi kami akan upayakan secara terus menerus,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Untuk data P3KE setiap tahunnya rutin kami laporkan kepada Kemenko PMK, meliputi data balikan dan intervensi bantuan kemiskinannya.” katanya.

Sesuai arahan Wapres RI, Jaoharul Alam mengatakan, DIF tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi. Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.

“Dana itu akan kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem, dan tentu harus dilanjutkan secara bertahap yang menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Adapun Dana Insentif Fiskal yang terima Pemkab Bekasi sebesar Rp18,13 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebesar Rp5,72 miliar, kategori Kinerja Penurunan Stunting sebesar Rp6,39 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp6,02 miliar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here