Beranda Ekbis Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Twin Cities, Apa itu?

Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Twin Cities, Apa itu?

Jakarta, Kilasbekasi.id – Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menilai, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang. Terlebih hingga saat ini Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Bambang saat Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep twin cities untuk Jakarta dan IKN. Meski begitu, IKN tetap akan didorong menjadi ibu kota baru.

“Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city,” kata Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN ini, dilansir dari Antara.

Usulan ASPI mengenai konsep twin cities untuk rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Apa itu Twin Cities?

Twin cities bukan konsep baru dan sudah beberapa negara mengadopsinya. Sebut saja Korea Selatan dengan ibu kota Seoul dan ibu kota keduanya Sejong, atau Malaysia dengan Putra Jaya dan Kuala Lumpur.

Menurut Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang, konsep twin cities adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan. Dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.

Dalam konteks Jakarta dan IKN, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto. “Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN,” kata Adiwan, dilansir dari sumber yang sama.

Lebih lanjut, Adiwan menjelaskan, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya.

Jika Keputusan Presiden (Keppres) IKN sudah ditandatangani, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta menjadi de facto. Namun, jika kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara dapat melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, tetapi sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here