Kilasbekasi.id – Minggu (3/11/24) Dalam rangka masa reses DPRD Kota Bekasi banyak melakukan kunjungan ke DAPIL wilayahnya. Anggota DPRD Kota Bekasi memiliki peran penting dalam pemerintahan karena merupakan perpanjangan tangan rakyat.
Secara regulasi, hal tersebut termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/ kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
Diantaranya dilakukan oleh anggota DPRD Adhika Dirgantara dengan melakukan kunjungan RESES di wilayah RW 20 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, guna menjaring aspirasi masyarakat. Nampak hadir para ketua RW ataupun perwakilan RW sekelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi.
“Semoga aspirasi kami diantaranya pembanguan kantor RW 012 Pondok Pekayon Indah (PPI) bisa terlaksana karena kapasitas dan kegiatan sudah tidak bisa menampung untuk kantor sekretariatan, selain itu kami mengajukan perbaikan lapangan futsal di lingkungan RT 09 yang mana sudah mulai rusak serta pembuatan sumur resapan yang selama ini udah diuji coba baik melalui BMSD ataupun swadaya cukup efektif” Ujar Mulyantoro Ketua RW 012 PPI. Dilingkungan RW 012 PPI aspirasi terutama di RT 5 pengecoran jalan sudah tersalurkan melalui bapak Adhika Dirgantara.
Tohari selaku ketua RW 20 Pekayon Jaya juga berharap perbaikan saluran air diwilayahnya. “Terima kasih atas segala masukan dan aspirasinya guna bisa membangun dan memperbaiki lingkungan serta pemberdayaan permodalan dan pendampingan UMKM di wilayah Kota Bekasi, saya akan berusaha mengawal dan menjembatani semua permasalahan yang ada” Tutur Adhika Dirgantara.
Dalam satu tahun, DPRD menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa RESES DPRD masa ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.
Adapun kunjungan tersebut bisa dilaksanakan oleh anggota dewan, baik secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses. (nhw)