Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.
Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadu milik Pemerintah Kota Bekasi antara lain:
1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.