Beranda Bekasi Raya Bawaslu Kabupaten Bekasi: Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU

Bawaslu Kabupaten Bekasi: Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU

Bekasi, Kilasbekasi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merilis Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Sekretariat Bawaslu, Kompleks Stadion Mini, Cikarang Utara yang dihadiri oleh Anggota Komisioner Bawaslu Syahroji, Aan Hasanah dan Khoirudin.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah menyampaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi tahun 2024 ini berjalan dengan kondusif dan damai. Bahkan dia mengatakan dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Pasangan Calon,” jelasnya mengutip laman resmi Pemkab Bekasi.

Berdasarkan tidak adanya pengajuan PHPU, Aan menyimpulkan semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi telah legowo menerima hasil Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji menyampaikan sepanjang Pilkada 2024 Bawaslu telah melakukan serangkaian pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dalam tahapannya.

Dalam pencegahan Bawaslu telah memberikan imbauan secara tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU untuk memastikan panitia adhoc sesuai persyaratan.

“Memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit sampai dengan penetapan DPT dan DPTb dilakukan dengan

memperhatikan ketentuan penyusunan daftar pemilih serta agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” jelasnya.

Kemudian memberikan saran perbaikan sebanyak 6 kali, di masa pencocokan dan penelitian, pra penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, serta saat tahapan pencalonan. Kemudian memberikan instruksi kepada Pengawas di kecamatan untuk melakukan pemetaan di TPS, melakukan pengawasan petugas coklit, dan Patroli pengawasan.

“Kemudian kami membentuk posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, forum pengawasan warga partisipatif, pencanangan desa anti politik uang di Tambun Selatan dan Apel Siaga, dan lain-lain yang berkaitan upaya pengawasan,” tuturnya.

Dalam pengawasan Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi di berbagai tahapan seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, serta saat Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Saat ini kita telah menangani pelanggaran, untuk temuan ada 3, dan laporan berjumlah 3. Sehingga semuanya ada 6 penanganan pelanggaran,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here