Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025 yang berlaku hingga 14 hari ke depan.
“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujar Bupati Bekasi Ade Kuswara di dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025).
Di lokasi lain, Bupati Ade juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pihak swasta untuk berkontribusi dalam menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di 16 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Setelah diterbitkannya surat keputusan tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari, Bupati Bekasi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam membantu masyarakat yang terdampak banjir.
“Kami sudah menginstruksikan BPBD, Dinas Sosial, dan Baznas untuk segera menyalurkan bantuan. Selain itu, perangkat daerah juga harus bertindak sebagai liaison officer (LO) di setiap titik banjir guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik,” ujar Ade.
24 Desa dan 16 Kecamatan Terendam Banjir
Banjir yang melanda Kabupaten Bekasi merendam 24 desa dan kelurahan di 16 kecamatan. Dengan peningkatan status tanggap darurat, Pemkab Bekasi dapat lebih optimal dalam menyalurkan bantuan kepada warga terdampak, sesuai dengan alokasi anggaran kebencanaan yang telah disiapkan.
“Dalam penanganan bencana ini, kami terus bersinergi dengan TNI-Polri serta para penggiat lingkungan. Tadi juga telah dilakukan rapat bersama Forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat,” tambahnya.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi per Rabu (5/3/2025), sebanyak 61.648 jiwa dari 16.371 kepala keluarga terdampak banjir, dengan lebih dari 48.000 jiwa mengungsi. Kecamatan yang terdampak antara lain Cibarusah, Bojongmangu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Setu, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Tambun Selatan, Cibitung, Kedung Waringin, Sukatani, Tambun Utara, Babelan, dan Sukawangi.