Bekasi, Kilasbekasi.id – Satpol PP Kabupaten Bekasi mengerahkan 70 personel untuk melaksanakan penertiban ratusan bangunan liar (Bangli) di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta didukung oleh TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek Tambun Utara.
Mengutip laman Pemkab Bekaksi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat, yang kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Kami melaksanakan penertiban ini sesuai dengan koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, kendali operasi berada di bawah Satpol PP Provinsi,” ujar Surya Wijaya.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai agar aliran air tetap lancar, terutama saat hujan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bantaran kali dari bangunan liar yang dapat menyebabkan penyempitan dan pendangkalan.
Terkait potensi penertiban bangunan liar di wilayah lain, Surya menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi siap mendukung setiap upaya penataan dan penertiban.
Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan pembangunan lanjutan, seperti normalisasi sungai atau pelebaran jalan, agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dihuni.
“Penertiban tidak akan pernah tuntas jika tidak dibarengi dengan pembangunan lanjutan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar wilayah yang sudah ditata tetap terjaga,” jelasnya.
Surya Wijaya menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan terus mendukung upaya penertiban dan penataan wilayah, terutama di kawasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dalam menjaga wilayah yang telah ditertibkan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada warga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan pentingnya menjaga bantaran sungai tetap terjaga.
Dengan langkah yang terintegrasi, diharapkan permasalahan bangunan liar dapat diselesaikan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.