Kilasindo.com – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja diagendakan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Meikarta, Rabu 21 November 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta yang telah menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. “Saksi Eka Supria Atmaja diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Febri.
Selain Eka, penyidik juga memanggil Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar Diding Abdullah dan mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR M Urip Karisabanu.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DTN (Dewi Tisnawati-kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi),” ujarnya.
Baca juga: Bahas Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Hasilnya
Saksi lainnya yang juga akan diperiksa adalah Pelaksana Seksi Pencegahan Andi Dwi Prasetyo. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo.
Selain Billy Sindoro, KPK telah menjerat sembilan tersangka lain yang terlibat kasus suap Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin dan dua konsultan Lippo, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group, James Riady pada Selasa, 30 Oktober 2018. James juga diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka skandal suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Desember 2018, Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Akan Diterapkan
Putra taipan Mochtar Riady itu mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Namun, dia mengklaim pertemuan tersebut tak berbicara mengenai pengurusan izin Meikarta.
Sebelumnya, Lippo melalui melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU sendiri merupakan anak usaha dari Lippo Group.
“Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut,” ujar Denny , Selasa, 16 Oktober 2018.
Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum yang terlibat kasus suap Meikarta akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
“PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,” jelasnya.