Bekasi, Kilasbekasi.id – Kebijakan rotasi dan mutasi 250 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi menjadi polemik. Terbaru, Komisi I DPRD Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
RDP dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait rotasi dan mutasi yang diduga ada pelanggaran prosedur dan pengabaian sistem meritokrasi dalam penempatan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra angkat bicara. Dirinya menyoroti pentingnya peningkatan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar bekerja secara lebih efektif dan efisien.
“Terkait rotasi jabatan BKPSDM Komisi I fungsinya sebagai pengawas berharap kerjasama dan komunikasi dengan pemerintah Kota Bekasi berjalan dengan baik,” ucap Yadi.
Dia menegaskan Komisi I berencana akan terus mendalami masalah ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pegawai dan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak melihat kebijakan itu dilakukan sangat tergesa-gesa dan mengabaikan aspek prosedural dan kompetensi ASN. (Ichwan)



