Beranda Bekasi Raya 2 Pejabat Korupsi di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar

2 Pejabat Korupsi di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar

korupsi dinas perdagangan bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terima uang titipan atau pengembalian dari perkara korupsi retribusi tera.

Bekasi, kilasbekasi.id – Dua tersangka kasus korupsi retribusi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menyerahkan uang titipan atau pengembalian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021). Jumlahnya sebesar Rp1,1 miliar.

Dua tersangka kasus korupsi tersebut merupakan pejabat struktural di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Inisialnya, ML dan ES.

“Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.

Pengembalian uang kerugian negara itu merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera pada 2017 lalu yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya pun sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Memang pengembalian sejumlah Rp1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” katanya.

Baca : 3 Pejabat Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Miliaran

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, meski mengembalikan uang kerugian negara namun tidak menggugurkan perkara korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

“Sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” ucapnya.

Saat ini uang miliaran tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021) lalu.

Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran dan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here