Bekasi, kilasbekasi.id – Empat remaja diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi di Jalan Raya Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) dini hari.
Mereka ditangkap karena diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari tangan mereka, petugas mendapatkan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam tas.
Penangkapan empat remaja ini berawal dari kecurigaan tim patroli yang melihat tingkah mereka saat melintas berboncengan sepeda motor. Mereka pun disetop dan dilakukan penggeledahan.
“Empat orang ini kami amankan di Jalan Cicau, awalnya kita curiga empat remaja tersebut akan melakukan tindakan aksi tawuran,” kata Padal Tim Patroli Perintis Polres Metro Bekasi, Ipda Putu Agum Guntara, Minggu (6/2/2022).
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti seperti sebilah senjata tajam jenis celurit, pecahan botol kaca dan lima botol kaca. Barang bukti itu didapati dari tas yang dipegang oleh OS (14) dan DA (15).
“Sempat mereka lari, setelah kami lakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti botol dan celurit,” katanya.
Kini empat remaja tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. Seluruh remaja itu tercatat sebagai warga Desa Sukaragam, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
“Sudah semua berikut barang bukti sepeda motornya kita amankan di Polres Metro Bekasi,” ucap Agum.(putra)