Bekasi, kilasbekasi.id – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 489 ASN dan TKK di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah tersebut terhitung sejak Januari 2022 hingga Februari 2022. “Untuk data terakhir yang sudah dihimpunkan bagi jumlah tenaga kerja kontrak dan apatur sipil negara yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya ada 489 orang,” ujar Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto, Selasa (22/2/2022).
Karto merinci, untuk pegawai TKK yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 244 orang. Sedangkan untuk ASN ada 245 orang.
Kota Bekasi saat ini memberlakukan PPKM level 3. Sehingga pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
“Di mana bagi setiap aturannyamenyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara. Dengan penyesuaian sistem kerja ASN ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan status penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Kata Karto, sistem kerja di lingkungan Pemkot Bekasi mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor : 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dengan pegawai yang akan bekerja di kantor sebanyak 50 persen dan sisanya bagi pegawai yang terpapar Covid-19 akan berkerja dari rumah,” katanya. (DK)