Bekasi, Kilasbekasi.id. – Kabupaten Bekasi Baru saja memperingati hari jadinya yang ke-73 pada 15 Agustus atau tepat dua hari sebelum HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya, alasan tanggal 15 Agustus dijadikan sebagai hari berdirinya Kabupaten Bekasi?
Sejarah berdirinya Kabupaten Bekasi dimulai dengan dibentuknya Panitia Amanat Rakyat Bekasi yang dipelopori KH. Noer Alie, R. Supardi, Mayor Madnuin Hasibuan, Namin, Aminudin dan Marzuki Urmaini, yang menentang keberadaan RIS- Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI.
Selanjutnya diadakan Rapat Akbar di Alun-alun Bekasi yang dihadiri oleh puluhan ribu rakyat yang berasal Bekasi, Tambun dan Cikarang pada tanggal 17 Februari 1950.
Rapat raksasa tersebut menyampaikan empat tuntutan rakyat yang dikenal sebagai Resolusi Rakyat Bekasi :
1. Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia.
2. Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia.
3. Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain Pemerintahan Republik Indonesia.
4. Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi.
Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak terus dilakukan.
Diantaranya mendekati para pemimpin Masyumi dan tokoh militer seperti Mayor Lukas Kustaryo dan Moh. Moefreini Mukmin di Jakarta.
Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara Bulan Februari sampai dengan Bulan Juni 1950 hingga akhirnya setelah dibicarakan dengan DPR RIS, dan Perdana Menteri Mohammad Hatta menyetujui penggantian nama Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.
Persetujuan pembentukan Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950.
Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Tanggal penetapan tersebut kemudian dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi.