Bekasi, Kilasbekasi.id – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Kamis (4/7/2024).
Aksi Aliansi Buruh Bekasi Melawan diikuti sekitar 5.000 buruh itu berkumpul di berbagai kawasan industri Kabupaten Bekasi dan bergerak menuju Kantor Bupati Bekasi.
BBM menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan PP 21 Tahun 2024, pencabutan Omnibus Law, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penegakan PERDA No. 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta pembangunan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi memahami sekaligus mendukung aspirasi yang dibawa para buruh ini.
Misalnya mengenai Tapera, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melayangkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar poin yang kurang menguntungkan buruh ini bisa ditinjau ulang.
“Misalnya Tapera, supaya ditinjau ulang di sana (pusat), memang melihat kesiapan kita, kondisi ekonomi saat ini, rasanya belum memungkinkan pembebanan pada buruh,” kata Dani mengutip laman resmi Pemkab Bekasi.
Dalam bahasan itu, Pemkab Bekasi ke depan menawarkan perumahan khusus buruh perusahaan yang ada di kawasan, untuk bisa membangun rumah susun sewa (rusunawa) maupun Rusunami (rumah susun milik) agar biaya pemilihan rumah tidak berat bagi buruh.
Opsi ini juga menurutnya, akan berdampak baik pada pengurangan kemacetan lalu lintas. “Makanya tadi kami menawarkan opsi kalau kami ingin bikin Rusunawa, Rusunami, dengan tanah yang disiapkan kawasan industri supaya harga jual atau sewanya jadi murah,” tuturnya.
Mengenai pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di mana fungsinya adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyiapkannya. Hanya saja, tinggal menunggu pemerintah pusat realisasinya.
“Surat rekomendasi, surat dukungan, dan sebagainya kita siapkan. Jadi sebenarnya memang tinggal dari pusatnya saja memutuskan adanya PHI ini ,” terangnya.
Hal lainnya, mengenai pemagangan pekerja yang diadukan akan mendapat perhatian dan monitoring-evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut Dani Ramdan juga menerima laporan mengenai PT Hung-A yang diadukan oleh Aliansi Buruh Bekasi Melawan telah membuka perusahaan kembali. Padahal sebelumnya sudah menyatakan untuk menutup perusahaan.
Dia menandaskan akan melakukan monitoring dan evaluasi serta pendalaman terhadap pabrik ban asal Korea ini. “Itu akan kita monev juga. Apa yang sudah mereka lakukan, atau ada kebijakan lain, ini harus kita dalami,” tandasnya.