Beranda Bekasi Raya Bapenda Jabar Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2024

Bapenda Jabar Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2024

Bekasi, Kilasbekasi.id – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor Jawa Barat, khususnya yang tinggal di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) berupa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, masyarakat di Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

“Ya, pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini dilaksanakan selama dua bulan, mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024,” kata Fajar mengutip laman resmi Pemkab Bekasi, Jumat (11/10/2024).

Fajar menyampaikan, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak mereka.

“Kemudian bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meringankan beban keterlambatan pembayaran,” terangnya.

Selain itu, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini, berlaku bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya, mengurangi akumulasi tunggakan lama serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Dia menambahkan, program ini disediakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta meringankan beban bagi mereka yang sudah menunggak.

Fajar mengatakan, antusias masyarakat Kabupaten Bekasi dalam dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari selalu penuhnya warga yang mengunjungi Kantor Samsat.

“Bahkan kita sampai memberikan ekstra waktu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi tertib untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Karena uang yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

“Artinya dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kita ikut membangun Jawa Barat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here