Bekasi, Kilasbekasi.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyatakan siap melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Pengawasan dilakukan mulai dari pencalonan perseorangan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan, sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada 27 November 2024 serta dilanjutkan dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Akbar memgatakan, akan ada proses pemutakhiran kembali oleh KPU Kabupaten Bekasi sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Data yang akan dipakai sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri RI kepada KPU RI yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nanti data yang dipakai itu DP 4. Diagregat pemilihnya sudah disampaikan, agregat tentang kependudukan Pemilu terakhir. Jadi nanti ada pemutakhiran lagi. Padahal kemarin Pemilu sudah pemutakhiran ya,” tuturnya mengutip laman Pemkab Bekasi, Kamis (16/5/2024).
Hal ini dilakukan, sambungnya, untuk menambah validitas data pemilih di Kabupaten Bekasi. Selain itu akan mengakomodir para pemilih yang dalam Pemilu 2024 masih menggunakan KTP elektronik.
“Harapannya bisa mengakomodir para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu menggunakan KTP elektronik, itu yang terpenting,” tandasnya.