Beranda Bekasi Raya Berapa Kenaikan UMK 2024 Kota dan Kabupaten Bekasi?

Berapa Kenaikan UMK 2024 Kota dan Kabupaten Bekasi?

Bekasi, Kilasbekasi.id – Para pekerja masih menunggu keputusan berapa kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi jika UMP Jawa Barat naik sebesar 8 persen.

Seperti sebelumnya, UMK 2024 Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat dengan UMK tertinggi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pengumuman UMP atau upah minimum provinsi sendiri paling lambat tanggal 21 November 2023.

Sementara untuk penentuan kenaikan UMK atau kabupaten dan kota yakni tanggal 30 November 2023 paling lambat.

Jadi tak lama lagi UMK 2024 Kota Bekasi juga akan diketahui beserta kota lainnya seperti Depok, Bogor, dan Bandung.

Untuk ketentuan dan aturan terkait kenaikan upah minimum ini yakni berpacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lantas berapakah jadinya UMK 2024 Kota Bekasi jika UMP Jawa Barat 2024 naik sebesar 8 persen saja?

UMK 2024 Kota Bekasi dan Sekitarnya

Jika UMP Jawa Barat 2024 resmi naik 8 persen, berikut perhitungan terbaru untuk UMK 2024 Kota Bekasi serta kabupaten dan kota lainnya.

1. UMK 2024 Kota Bekasi: Rp5.570.908,05

2. UMK 2024 Kabupaten Bekasi: Rp5.548.581,47

3. UMK 2024 Kota Depok: Rp5.070.053,19

4. UMK 2024 Kota Bogor: Rp5.010.583,74

5. UMK 2024 Kabupaten Bogor: Rp4.881.829,23

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here