Beranda Bekasi Raya Buruh Kabupaten Bekasi Tolak UMK Naik 1,09 Persen

Buruh Kabupaten Bekasi Tolak UMK Naik 1,09 Persen

umk kabupaten bekasi
Ilustrasi.

Bekasi, kilasbekasi.id – Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK sebesar 1,09 persen ditolak buruh Kabupaten Bekasi. Mereka meminta kenaikan upah untuk 2022 sebesar tujuh persen.

“Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun lalu enggak ada kenaikan yang signifikan. Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survei, malah seharusnya naik sembilan persen,” kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno, Senin (22/11/2021).

Menurut Fajar, jika UMK naik sebesar 1,09 persen maka tidak ada artinya. Karena jika dikalkulasi dengan UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843, maka kenaikan upah di tahun depan hanya sebesar Rp52.231.

“Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Enggak ada artinya. Sangat mengecewakan,” katanya.

Meski saat ini baru dua kali dilakukan rapat pembahasan kenaikan upah, namun buruh di Bekasi menolak jika kenaikan UMK hanya 1,09 persen. Kenaikan upah yang diminta buruh sebesar Rp335.429 atau setara dari tujuh persen UMK 2021 Kabupaten Bekasi.

“Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstrusikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini,” kata Fajar.

Keputusan UMK Kabupaten Bekasi Akhir November

Menurut Fajar, pemerintah merumuskan kenaikan upah hanya dengan satu formula saja. Padahal sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formulasi yakni data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB. Sementara aturan di Undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja,” katanya.

Buruh di Kabupaten Bekasi meminta agar keputusan pembahasan kenaikan UMK paling lambat akhir November 2021.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni mengatakan, saat ini pengusaha dihadapkan pada kondisi yang serba sulit. Terlebih lagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Memang dilematis ya, di satu sisi pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi. Keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya,” katanya.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here