Beranda Bekasi Raya Cabut Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi, Ini Alasan Kemendikbudristek

Cabut Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi, Ini Alasan Kemendikbudristek

Cabut Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi, Ini Alasan Kemendikbudristek.
Cabut Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi, Ini Alasan Kemendikbudristek.

Bekasi, KIlasbekasi.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menjelaskan kronologis bagaimana awal mula kampus yang sudah berdiri selama 20 tahun itu ditutup.

Pada awalnya, ada dugaan penyimpangan terkait enyaluran besasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dari pengaduan mahasiswa. Kemudian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menindaklanjuti pengaduan tersebut.

LLDikti mengirim dua tim untuk menyelidiki pengaduan mahasiswa tersebut. “Ada dua tim, yakni kami dari tim akademik dan tim dari Inspektorat Jenderal yang menangani sisi pidananya,” kata Lukman.

Lukman menampik bahwa penutupan kampus STIE Tribuana dilakukan secara mendadak. Dia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap pencabutan izin operasional, pihak Ditjen Dikti sudah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Selain penutupan dan pencabutan izin operasional, langkah selanjutnya adaah menindaklanjuti proses hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke biro hukum, dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, sejak Janurai hingga 23 Mei 2023, ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Pencabutan izin operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Alasan penutupan puluhan perguruan tinggi itu antara lain karena pengelola tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,  penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), atau perselisihan badan penyelenggara yang menyebabkan pembelajaran tidak kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here