Bekasi, Kilasbekasi.di – Pemerintah Kota Bekasi menerima serah terima barang milik daerah terkait delapan Wilayah Layanan, Aset, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi.
Serah terima barang tersebut merupakan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi yang tertuang dalam surat Nomor: HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan surat Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 19 Juli 2024.
Penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi ini merupakan upaya penyelesaian atau pengakhiran aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi sekaligus sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dan penyediaan air bersih.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaika, penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi merupakan sebuah solusi penyelesaian kepemilikan aset bagi kedua daerah.
“Ini menjadi langkah besar bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat, dan juga diharapkan mampu mendorong sektor perekonomian di Kota Bekasi lebih baik lagi,” ucap Gani mengutip laman resmi Pemkot Bekasi, Senin (22/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi kembali menyerahkan aset layanan Perumda Tirta Patriot tahap kedua, yakni Cabang Rawa Tembaga.
Sebelumnya, terkait penyelesaian aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Pemkab Bekasi sudah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 miliar melalui APBD Perubahan 2023 Pemerintah Kota Bekasi, dengan kewajiban menyerahkan tiga daerah layanan Perumda Tirta Patriot, yaitu Cabang Pembantu Pondok Gede, Harapan Baru dan Wisma Asri.
“Penandatanganan dilakukan untuk tahap kedua penyerahan aset, yakni layanan di Cabang Rawa Tembaga. Sebelumnya pun Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan penyerahan 3 daerah dan membayar tahap pertama kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Dani dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/7/2024).
Dani menuturkan, pembayaran masih akan terus dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD Murni Tahun 2024, sambil menunggu Berita Acara Penyerahan Aset. “Sisa penyerahan masih bergantung pada pembayaran kompensasi dari Pemerintah Kota Bekasi secara bertahap,” jelasnya.
Dani pun berharap, tindak lanjut penyelesaian BMD ini segera terlaksana agar secepatnya bisa dimanfaatkan kembali seutuhnya dari masing-masing Pemerintah Kabupaten maupun Kota Bekasi, dan yang mungkin bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
“Saya berharap kita bisa terus bersinergi untuk merumuskan visi misi pembangunan daerah dan pengelolaan BMD secara berkelanjutan tanpa merugikan pihak manapun,” tuturnya.