Kilasbekasi.id – Sejak lama warga mulai resah dengan semakin banyaknya tempat hiburan malam (THM) cafe, bar dan club yang menjual minuman keras. Desakan agar pemerintah Kota Bekasi mengendalikan peredaran miras dan perizinannya. Beberapa keberadaan tempat hiburan tersebut dituding mengganggun ketertiban umum.
Desakan Warga Pekayon Jaya
Pada 8 Desember 2024, di jalan Raya Pekayon terdapat demo dari warga, organisasi masyarakat dan Karang Taruna, yang menyampaikan tentang stop miras/ alkhol dan sejenisnya, stop diskotik/bar/tempat hiburan yang mengangu lingkungan. Demo yang diadakan di depan THM Makmur Bahagia sempat membikin kemacetan arus lalu lintas.
“Pada prinsipnya orang usaha boleh kadang jam operasinalnya melebih batas, kemudian musik terdengan radius 500 meter sehingga bunyi musik mengangu ketenangan warga, kemudian setelah pengunjung mabuk pada beratem di jalan lingkungan kita” ujar Endang Ketua RW 20 Pekayon Jaya.
Sebenernya tempat usaha malam selama mengikuti Perpres, Perda dan tertib perizian akan tidak menimbulkan konflik di kemudian harinya.
Musyawarah Temukan Solusi
Seakan menjadi pemantik kasus perkelahian dan musik yang mengangu lingkungan komplek sekitar maka demo tersebut menjadi puncak kekesalan warga terutama RW 02 Pekayon Jaya.
“Terakait THM Makmur Bahagia aspek hukum dijalankan dengan baik aspek sosial juga, di mana perhatikan sinergi dengan lingkungan sekitar, jangan segi padang ekonomi aja, akan tetapi tata hidup sekitar harus diperhatikan, mungkin Pemda Kota Bekasi harus memperhatikan perizinan hiburan malam yang berdekatan dengan lingkungan warga”. Ungkap Hafiz warga sekitar
Pekembangan zaman bukan berarti kita hambat akan tetapi kita cermati secara bersama sehinga kedua belah pihak menemukan solusi yang tepat dan tidak merusak tatanan lingkungn sekitar. Keberadaan hiburan malam yang rasanya banyak masiatnya buka orang sekitar menikamti tapi orang luar, bahasa orang lain yang berak kita yang nyebokin bahasa kasarnya disini. (Ovan)