Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
Surat edaran dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023 dikeluarkan berkaitan telah berakhirnya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024.
Adapun isi pemberitahuannya adalah:
1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN melaksanakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 07 Januari 2024.
2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja, bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kepala Sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di Lingkungan Sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.
Dengan ini ditegaskan juga bahwa semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum dengan tentunya diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang.
“Sehingga ketika para peserta didik kembali ke sekolah, semua sudah siap menyambut Semester baru dan agar semua mematuhi isi Surat Edaran tersebut,” tegas Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.