Bekasi, Kilasbekasi.id – Sejak 1 September 2023 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah membuka Pos Pelayanan Adminduk di Lantai 2 Pasar Central Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Sejak Jum’at 01 September kemarin, pos ini secara resmi telah dibuka,” kata Kepala Unit Pos Pelayanan Adminduk Pasar Central, Yayat Chandrahayat mengutip laman Pemkab Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Pos Pelayanan Adminduk ini merupakan salah satu upaya Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah terkait kepengurusan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil.
Terdapat tiga loket yang tersedia untuk membantu masyarakat dalam Pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Identitas Kependudukan Digital, Perekaman E-KTP, serta Pindah Datang.
Yayat menuturkan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen tersebut dapat mengunjungi Pos Pelayanan Adminduk di lantai 2 Pasar Central Lippo Cikarang, dengan waktu pelayanan setiap Senin – Jum’at pukul 08:00 – 15:30 WIB.
Menurutnya, sejauh ini rata-rata masyarakat banyak yang mengurus dokumen kartu keluarga, akta kelahiran, serta perekaman elektronik KTP.
Untuk estimasi penyelesaian berkas tersebut tiga hari tergantung kelengkapan berkas yang dibawa oleh pengunjung. Kalau lengkap, esok harinya warga dapat kembali mengambil dokumen yang sudah selesai.
Terdapat tiga loket pelayanan dengan petugas yang siap membantu dan mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya. Di lokasi itu juga disediakan ruang laktasi bagi pengunjung wanita untuk menyusui bayinya.