Bekasi, kilasbekasi.id – Sungguh tragis peristiwa yang dialami seorang remaja berinisial MR (16) ini. Karena remaja ini ditusuk dan dilihat langsung oleh pacarnya saat berada di Danau Darmawangsa, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelakunya yakni, ON (19) dan JR (18). Mereka ditangkap Polres Metro Bekasi di kediamannya di Desa Sertajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/9/2021) lalu.
“Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sudjatmiko, Senin (18/10/2021).
Peristiwa penusukan ini bermula ketika korban dan pacarnya sedang berada di pinggir Danau Darmawangsa hingga hampir tengah malam, pada Jumat (24/9/2021). Tiba-tiba datang pelaku ON yang berboncengan sepeda motor dengan JR.
ON kemudian meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp50 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp2 ribu.
ON pun tersinggung. Ia lantas mengambil paksa kunci sepeda motor dan handphone milik korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung mengejarnya.
Nahas. ON langsung emosi ketika berhasil dikejar korban. Pelaku langsung mengeluarkan obeng dan menusukkannya ke dada kiri korban.
Kedua pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan remaja yang juga warga Kabupaten Bekasi ini bersimbah darah usai ditusuk. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang handphone korban ke danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” kata Rahmat.
Barang Bukti Diamankan
Di hadapan penyidik, kedua pelaku awalnya berniat melakukan pemalakan kepada remaja yang sering berpacaran hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.
“Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng test pen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50 ribu,” kata Rahmat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan ON untuk menusuk MR. Serta, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan pemalakan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Ramadanu)