Cikarang, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mweajibkan semua hewan kurban dari luar Kabupaten Bekasi wajib sudah divaksin PMK dan vaksin Lumpy Skin Disease (LSD), maksimal 21 hari sebelum dipotong.
Langkah tersebut diambil oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman jelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto mengatakan, hewan kurban yang datang dari luar daerah tertular PMK dan LSD diwajibakan telah menerima vaksin PMK atau LSD dan terjamin kesehatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal.
“Jika tidak ada bukti telah divaksin maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” kata Dwian mengutip laman resmi Kabupaten Bekasi, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan, Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang hari raya Idul Adha setiap tahunnya.
“Jadi kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji lab dari daerah asalnya, kalau dari hasil uji labnya ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk Bekasi,” tegasnya.
Langkah antisipasi dilakukan dengan menerjunkan tim medis yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari petugas medis dan paramedis kesehatan hewan menjelang Idul Adha tahun ini.
Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap hewan qurban yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama terkait kelayakan hewan tersebut untuk dijadikan qurban pada hari raya nanti. Tim medis ini akan terjun langsung pada minggu kedua bulan Juni 2023.
“Syarat kurban itu kan cukup umur dan sehat hewannya. Tim ini akan melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban, untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid-masjid atau tempat lain yang dipakai untuk pemotongan hewan kurban,” jelasnya.
Diakui Dwian, saat ini jumlah hewan ternak di Kabupaten Bekasi yang menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus berkurang. Sementara LSD terbilang sangat mudah untuk deteksinya.
“Kalau penyakit LSD itu kan gampang mendeteksinya, seperti penyakti cacar pada orang, penyakit LSD itu ya penyakit cacar pada hewan, tinggal dilihat saja pada kulit hewan ada bintik penyakit tidak, sama halnya seperti manusia, kalau ada bintik-bintik penyakit ya itu bisa dipastikan hewan tersebut menderita LSD,” paparnya.