Bekasi, kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan operasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) terhadap rokok ilegal di 12 kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sejak 6-28 Oktober 2021 kemarin.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, penggunaan pita cukai palsu sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara,” katanya, Selasa (9/11/2021).
Sajekti mengatakan, pada operasi gabungan ini yang menjadi fokus utama ialah rokok ilegal yang dibungkusnya terdapat pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tidak dilekati pita cukai.
Baca : Pemanfaatan TPST Bantargebang Diperpanjang, Segini Uang yang Diterima Kota Bekasi dari Jakarta
Dari hasil operasi di Kota Bekasi ini, sebanyak 11.605 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari 232.100 batang rokok berhasil disita. Nilai potensi kerugiannya mencapai Rp156 juta.
Merek rokok ilegal yang disita dari operasi gabungan ini yakni, merek 369, 818 Special, 86, AA Exclusive, Anoah dan Apple. Kemudian Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru dan Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil dan Dubai.
Ada juga merek Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class dan Luffman (merah dan putih). Selanjutnya merek Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.
Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Karena hal tersebut termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.(Ramadanu)