Cikarang, Kilasbekasi.id – Pengakuan seorang karyawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diajak staycation untuk memperpanjang kontrak kerjanya menghebohkan jagad media sosial beberapa hari terakhir ini.
Wanita berinisial AD (24) ini mengungkapkan ajakan tersebut menjadi syarat apabila dirinya ingin diperpanjang kontrak kerjanya. Jika menolak maka kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Di perusahaan itu, AD menceritakan sudah bekerja sejak November 2023 lalu. Selang beberapa hari setelah itu, dirinya menerima pesan WhatsApp dari atasannya.
“Awalnya perkenalan gitu, Gimana kerja di sini Terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya,” cerita AD dikutip dari Instagram bekasi_24_jam.
Pada awalnya, AD belum merasa terganggu dengan pesan tersebut. Namun lama kelamaan, dia mulai merasa tertekan dengan ajakan dari atasannya itu.
Atasannya juga kerap kali menanyakan alamat termpat tinggalnya. Bahkan suatu ketika atasannya pernah mengirimkan foto hotel kepadanya melalui aplikasi yang sama.
Hingga suatu waktu, atasannya mengancam tidak akan memperpanjang kontraknya karena menolak ajakannya itu.
“Mungkin lama-lama dia kesal. Ya sudah kamu habis kontrak saja. Janji kamu palsu. Katanya begitu ke saya,” ujar AD.
AD memang tidak langsung diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja, melainkan terlebih dulu dikontrak dalam tiga bulan.
Lapor Polisi
Didampingi kuasa hukumnya, AD akhirnya melaporkan kasus ajakan staycation dari atasannya berinisial B ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) terkait pasal pelecehan seksual.
Alin selalu kuasa hukum AD menjelaskan, melaporkan oknum B dengan dengan nomor laporan LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pelapor membawa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasan berinisial B.
Alin menerangkan, Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya mengutip Kumparan, Senin (8/5/2023).
Laporan tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul yang dilayangkan oleh karyawati perusahaan kosmetik bersama kuasa hukumnya.
“Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ucap AKP Hotma.
Pasal yang dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.