Bekasi, kilasbekasi.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mengklarifikasi berita tentang balita yang meninggal dunia di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada 26 November 2020.
DPPPA Kota Bekasi mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh anak tersebut. Anak tersebut dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
DPPPA Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Nomor:463/1126-DPPPA yang menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan.
Pada 30 November 2020, Tim DPPPA dan KPAD Kota Bekasi berkoordinasi dengan unit PPA dan Reskrim bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Bekasi.
Tim juga berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang untuk memastikan kasus tersebut telah ditangani dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku (sampai proses pemakaman korban).
Tim melanjutkan koordinasi ke dokter RSUD Bantar Gebang. Hasilnya, balita tersebut diperiksa oleh dokter sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dokter tidak menemukan adanya indikasi kekerasan atau penganiayaan. Balita tersebut diduga kurang gizi.
Untuk lebih jelasnya penyebab kematiannya, disarankan balita tersebut dibawa ke RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi untuk pemeriksaan visum. Namun, kedua orangtua balita itu menolak. Hasil pemeriksaan, ibu balita tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.
Pada 1 Desember 2020, Tim DPPPA berkoordinasi dengan Lurah Bojong Menteng. Hasilnya, ibu kandung balita itu ber-KTP Mustika Jaya dan suaminya ber-KTP Kabupaten Bekasi. Mereka tinggal dengan saudaranya, karena ada permasalahan ekonomi dengan memilih mengontrak rumah dalam satu wilayah RW. Keluarga ini juga sering mendapatkan bantuan sosial dari pihak Kelurahan.
Tim DPPPA bersama Kessos, pihak kecamatan, Lurah Bojong Menteng, Puskesmas, Bimaspol, Koramil, KPAD, Peksos, KPAD Kota Bekasi serta Satgas RT mengunjungi rumah korban terkait advokasi menindak lanjuti permasalahan anak, program perlindungan anak, kesehatan keluarga, dan bantuan sosial lainnya.
Psikolog juga memeriksa kejiwaan ibu korban yang diduga menelantarkan anaknya, karena ketidak-mampuan dalam mengasuh anak dengan baik. Tim juga menyarankan agar ibu balita tersebut mendapatkan rehabilitasi mental dari Dinas Sosial (Peksos) setelah hasil asesmen psikolog dari UNISMA’45.
Tim juga berkoordinasi dengan Baznas terkait keluarga korban untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya secara berkelanjutan. (Rls)