Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemberitaan mengenai adanya ASN Kota Bekasi yang gagal dilantik membuat Pemkot Bekasi memberi klarifikasi. Dalam
Dalam pemberitaan disebutkan salah seorang ASN Pemkot Bekasi yang telah diundang namun tidak dilantik saat seremoni pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2023 di Aula Nonton Sonthanie, Kantor Wali Kota Bekasi.
Agar tidak jadi kesalahan informasi, Bagian Humas mengkonfirmasi Kepala BKPSDM untuk meminta informasi terkait pemberitaan tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin mengatakan, mutasi dan rotasi karena adanya kebutuhan organisasi dan sejumlah pertimbangan dan apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
BKPSDM Kota Bekasi selaku organisasi perangkat daerah yang membawahi urusan kepegawaian di Kota Bekasi telah memproses 84 pejabat yang dimutasi saat itu. Terdiri dari Eselon 3 : 18 orang, Eselon 4 : 36 orang jabatan fungsional ahli madya, JFT Madya : 4 orang dan jabatan fungsional ahli muda JFT Muda : 26 orang.