Isi Lengkap Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

216
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut terbit dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik mengatur tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat ini menetapkan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB,” bunyi surat edaran gubernur Jawa Barat.

Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi pelajar masih melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB – 04.00 WIB dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui media sosialnya menyampaikan penerapan jam malam bagi peserta didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik,” tulis keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Isi Surat Edaran Jam Malam Pelajar Jawa Barat

Berikut isi lengkap surat edaran Gubernur Jawa Barat:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a) peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b) peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c) peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d) kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e) kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a) Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Itulah isi dari surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini