Bekasi, Kilasbekasi.id – Jelang Pilkada 2024 Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan jumlah pemilih.
Mengutip laman rri.co.id, jumlah TPS pada Pilkada 2024 Kota Bekasi mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024 jumlah TPS sebanyak 7.085, di Pilkada 2024 hanya 3.671 TPS atau menurun hingga 48,14 persen.
Anggota KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir mengatakan, penyusutan jumlah TPS disebabkan adanya ketentuan yang mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS. Jika pada Pemilu 2024 lalu, satu TPS maksimal diikuti 300 pemilih, maka pada Pilkada 2024 Kota Bekasi minimal akan diikuti 600 pemilih.
Faris merinci, untuk Pilkada 2024 nanti jumlah TPS di bawah 400 pemilih jumlahnya mencapai 211 TPS. Sedangkan untuk TPS di atas 400 pemilih mencapai 3.460 TPS.
“Jadi mengapa menyusut, karena dua TPS disatukan jadi satu TPS. Sehingga, jumlah TPS menjadi berkurang,” jelasnya.
Untuk jumlah pemilih, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 orang. Rinciannya, 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan.