Bekasi, kilasbekasi.id – Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah membantah pihaknya tmembubarkan secara paksa kegiatan DPD Golkar Kota Bekasi yang dihelat di Ballroom Aston Imperial Kota Bekasi pada Jumat (30/4/2021) lalu.
Abi Hurairah mengatakan pihaknya datang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan pengawasan dan monitoring protokol kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Menurut dia, Satpol PP Kota Bekasi bertugas sebagai penegak peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan selaku Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dalam susunan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
“Saya datang jam 11 dan menanyakan ada tidaknya rekomendasi kegiatan tersebut. Ternyata belum memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, di lokasi pertemuan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Jarak antar kursi dan meja kurang dari 1 sampai 1,2 meter. Itu yang kami lihat,” kata Abi Hurairah, Sabtu (1/5/2021).
Dia mengatakan surat rekomemendasi kegiatan dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 penting sebagai izin pelaksanaan kegiatan, terutama menyangkut rapat yang mengundang banyak orang.
“Siapapun bisa mengadakan kegiatan di lokasi pertemuan asal ada izinnya. Terlebih dahulu Tim Komite Penanganan Covid-19 Kota Bekasi melakukan pembahasan dalam rapat untuk mengeluarkan rekomendasi kegiatan. Ini atas usulan dari penyelenggara kegiatan. Contohnya yang telah dipenuhi pengelola gedung pertemuan Graha Hartika untuk meminta rekomendasi dalam setiap kegiatannya. Jadi, tidak betul kami membubarkan kegiatan,” ucapnya.
Abi Hurairah mengaku sudah memberi saran kepada pihak manajemen Hotel Aston Imperial untuk meminta surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 guna mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi.
“PPKM berbasis mikro di Kota Bekasi diperpanjang 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021. Ini aturannya dan berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/514/SET.COVID-19 pada 19 April 2021,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, PPKM Mikro yang diberlakukan Kota Bekasi menyusul juga diperpanjangnya PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi dengan Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 556/513/SET.Covid-19.
“Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak 20 April 2021 sampai 03 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, hotel pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi,” ungkapnya. (Rls)