Beranda Bekasi Raya Kendalikan Pencemaran Udara, Dishub Kota Bekasi Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Kendalikan Pencemaran Udara, Dishub Kota Bekasi Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi lakukan uji emisi kendaraan bermotor roda empat di Kecamatan RawalumbuRawalumbu.

Uji emisi kendaraan ini merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor;

Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ikhwanudin menyatakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2023, 31 Agustus-1 September 2023, dan 4-6 September 2023.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, gelombang pertama telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 s/d selesai berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu.

Untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

Alat uji emisi kendaraan bermotor yang digunakan, sebagai berikut;
a. Dinas Perhubungan Kota Bekasi
– 1 unit alat uji emisi bensin;
– 1 unit alat uji emisi solar.
b. Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 1 unit alat uji emisi bensin;

Aplikasi uji emisi yang digunakan yaitu SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 (empat) miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh KLHK.

Hari ini, kendaraan bermotor roda 4 yang diuji emisi sebanyak 104 kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebanyak 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji;
b. Sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.
7. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan;

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang didalamnya terdapat langkah-langkah antara lain:
a. Penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme;
b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka;
c. Melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara;
d. Mendorong untuk menggunakan transportasi publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here