Bekasi, kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin membayar pajak.
Kemudahan yang ditawarkan dengan menginisiasi pembayaran pajak daerah melalui Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) guna memudahkan para Wajib Pajak dan untuk melakukan pembayaran pajak serta retrbusi daerah.
Hal tersebut juga merupakan implementasi pelaksanaan Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) sebagai suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan daerah dari cara tunai menjadi non-tunai berbasis digital sehingga lebih cepat, aman, dan transparan yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan, layanan ini diluncurkan untuk memudahkan para Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan kewajibannya.
“Diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan kewajibannya melalui sistim non-tunai digital sehingga lebih praktis, tidak merepotkan,” ucap Gani di Ballroom Hotel Amarossa, Selasa (5/12/2023).
Gani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, agar menginformasikan serta mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak dan Retribusi untuk membayar melalui VA atau QRIS yang disediakan oleh Bank BJB.