Klarifikasi RSUD Cabangbungin Atas Video Viral dan Isu yang Beredar di Masyarakat

146
0

kasi, Kilasbekasi.id – Direktur RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait berbagai asumsi negatif yang berkembang di masyarakat mengenai keluhan pelayanan, dugaan kasus asusila, pemutusan tenaga kerja, pelecehan bendera merah putih, hingga framing negatif kinerja direktur dan RSUD Cabangbungin.

RSUD Cabangbungin adalah RS milik pemerintah satu-satunya di wilayah utara Kabupaten Bekasi. RSUD Cabangbungin diketahui telah berprestasi baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi dengan mendapat berbagai penghargaan sebagai juara Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) tahun 2024, sebagai Juara 1 Kategori Kabupaten dan TOP 5 KIJB dengan inovasi “RUSA BERLIAN” (Rumah Sakit Berorientasi Pelayanan).

Klarifikasi RSUD Cabangbungin

Sehubungan dengan beredarnya video, aksi dan informasi di berbagai media sosial yang menimbulkan pertanyaan publik, bersama ini RSUD Cabangbungin menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Terkait Pemutusan Tenaga Kerja

Tanggal 2 Juli 2025 terjadi aksi unjuk rasa dengan penempelan tulisan intimidatif dan ancaman terhadap Direktur. Hal ini dilakukan oleh tenaga kerja perusahaan outsourcing dan merupakan imbas dari surat pemberitahuan tanggal 30 Juni 2025

No. 000.3.6/2478/RSUD-CB/2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan dan Surat Nomor 000.3.6/2479/RSUD-CB/2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Tenaga Kebersihan yang berlaku efektif sampai dengan 31 Juli 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui analisa hukum dan mengedepankan profesionalisme serta prinsip akuntabilitas. Hal perbaikan yang diperlukan sudah kami sampaikan kepada pihak Perusahaan Outsourcing, akan tetapi setelah jangka waktu yang ditentukan masih belum juga dipenuhi.

Dalam framing di media disebutkan bahwa RSUD Cabangbungin memutuskan kontrak hanya karena masalah administrasi semata, perlu dijelaskan bahwa hal itu tidak benar, karena administrasi yang dimaksud adalah bukti pertanggungjawaban yang telah disepakati dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yaitu bukti pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Payroll yang dibayarkan oleh Perusahaan Outsourcing.

Selain itu di kemudian hari kami menemukan ada beberapa dokumen penting yaitu KTA dan Sertifikat Gada Pratama yang tidak terdaftar dan sudah dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang melalui surat Nomor B/108/VI/OPS.4.3/2025 dari POLDA Banten tentang Tindak Lanjut Pengecekan Dokumen Satpam tanggal 16 Mei 2025.

Oleh karena itu, kami sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam akuntabilitas penggunaan anggaran, wajib memastikan kelengkapan dalam kontrak tersebut dipenuhi dan legal, sehingga semua dokumen tersebut bukan sekedar administrasi biasa, akan tetapi sebuah pertanggung jawaban yang wajib ada.

Terkait tenaga outsourcing berkinerja baik dan mempunyai attitude baik, masih bisa bekerja di RS tergabung dalam perusahaan outsourcing manapun yang akan bekerjasama di kemudian hari dan RS akan membantu memberikan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan mendorong perusahaan outsourcing yang nanti akan bekerja sama untuk membantu tenaga tersebut untuk mendapat pelatihan yang tersertifikasi.

Sehingga tidak perlu tenaga outsourcing tersebut melakukan aksi intimidatif menempelkan tulisan-tulisan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan.

2. Keluhan Pelayanan

Disampaikan bahwa kami membiarkan pasien yang membutuhkan kamar rawat inap dan membiarkan menunggu lama di UGD adalah tidak benar. Video tentang hal tersebut, beredar di media grup whatsapp dan media lainnya. Video tertulis tanggal 1 Juli 2025 dengan judul Skandal Kebohongan Ruang Rawat/Bed Penuh Guna Menyerap Anggaran. Berikut penjelasan kami:

– Video diambil saat pergantian untuk pasien berikutnya dan sedang dipersiapkan bagi pasien yang sedang menunggu di UGD atau pasien pindahan ICU/pasca operasi

– Terdapat system dalam pengelolaan rawat inap terkait penempatan pasien anak, pasien dewasa berdasarkan jenis kelamin dan pasien dengan jenis penyakit infeksi/non infeksi. Sehingga saat ada bed kosong di rawat inap, maka bed tersebut perlu disesuaikan dengan jenis pasien dan kondisi pasien. Apabila diperlukan bed untuk anak, akan tetapi yang tersedia adalah dewasa laki/perempuan dengan kasus infeksi maka pasien anak tersebut tidak bisa dinaikkan ke rawat inap tersebut karena hal itu akan membahayakan pasien.

– Saat ini pada periode 3 bulan terakhir di tahun 2025, Keterisian Tempat Tidur (BOR/Bed Occupancy Rate) sudah melebihi kapasitas 100%. RSUD Cabangbungin saat ini hanya memiliki 50 Bed , sehingga tidak cukup untuk menampung pasien yang semakin lama semakin banyak. Kondisi ini sudah dijelaskan kepada pasien dan dipahami. Selain itu RSUD Cabangbungin juga sudah menawarkan kepada pasien alternatif RS lain. Hal ini pun sudah menjadi perhatian penuh dari Bapak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH dan Bapak Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja yang sudah berkunjung ke RSUD Cabangbungin sebanyak 2 (dua) kali beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait. Proses pengembangan RS saat ini sudah pada tahap penyusunan DED (Detailed Engineriing Design) oleh Dinas Cipta Karya.

3. Dugaan Kasus Asusila

– Terkait dugaan kasus asusila yang sempat mencuat, dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi 1 tahun lalu dan sudah dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan RS yaitu menerima laporan, melakukan investigasi internal dengan Komite Medis dan Komite Etik RS dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Kasus dugaan asusila tersebut adalah terkait chat Whatsapp sensitif yang dikirimkan oleh salah satu dokter dimana pelapor tersinggung dan merasa dilecehkan. Sebagai perwujudan profesionalisme dan menjunjung etika profesi maka RSUD Cabangbungin telah melakukan pemberhentian kerja kepada dokter tersebut pada 1 Mei 2024. Telah disampaikan kepada kedua belah pihak apabila ada hal yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas , maka kami mempersilahkan dan tidak menghalangi untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku

– Selama 1 tahun ini kami tidak terinformasikan bila ternyata terduga korban masih merasa belum puas. Akan tetapi secara mengejutkan ada pihak yang menyampaikan ketidak puasan terkait kasus ini kepada RSUD Cabangbungin saat Bapak Wakil Bupati melakukan wawancara kunjungan kerja tanggal 16 Juni 2025. Sehingga muncul framing negative yang beredar di masyarakat dan media seolah kami RSUD Cabangbungin selama ini telah abai. Dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena kasus tersebut sudah ditangani sejak tanggal 1 Mei 2024.

4. Pelecehan Bendera Merah Putih

Kami juga ingin meluruskan isu mengenai bendera merah putih yang dianggap tidak pantas saat terlihat terjatuh di area sekitar rumah sakit. Perlu kami sampaikan bahwa bendera sedang dalam proses pengeringan setelah pencucian, dan saat proses itu berlangsung kemungkinan besar pengait kain terlepas dari tempatnya.

Tidak ada maksud melecehkan lambang negara. RSUD Cabangbungin sangat menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.

5. Framing Negatif Kinerja RSUD Cabangbungin

RSUD Cabangbungin adalah RS milik pemerintah satu-satunya wilayah utara Kabupaten Bekasi. RSUD Cabangbungin telah berprestasi baik di Tingkat Kabupaten maupun Provinsi dengan mendapat berbagai penghargaan sebagai juara Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) tahun 2024 sebagai Juara 1 Kategori Kabupaten dan TOP 5 KIJB dengan inovasi “RUSA BERLIAN” (Rumah Sakit Berorientasi Pelayanan).

Selain itu pada level kinerja, RSUD Cabangbungin pada tahun 2024 mencapai Indeks Reformasi Birokrasi pada poin 83,24 Kategori A (Keputusan Bupati No 100.3.3.2/Kep.298.ORG/2025), mencapai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di 2024 sebesar 90 (Sangat Baik) dan berhasil meningkatkan kinerja BLUD dengan sangat signifikan (pendapatan meningkat 98%).

Hal ini dapat terlihat dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat dengan ditandai jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) / keterisian tempat tidur dari 17,4% di tahun 2022 meningkat menjadi 73,89%, di 2024 dan Juni 2025 sudah mencapai 116,59%.

Ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh karyawan yang dipimpin oleh dr. Erni Herdiani Direktur RSUD Cabangbungin sejak ditugaskan tanggal 31 Maret 2023 sampai saat ini. Sehingga tuntutan pencopotan direktur perlu dipertanyakan motivasinya dan dapat mengarah kepada pencemaran nama baik.

Sebagai catatan, dr. Erni adalah peraih Top 3 PNS Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024 kategori Inovatif dan mewakili Jawa Barat pada Anugerah ASN 2024 tingkat Nasional serta Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat Nasional dengan inovasi Pancoranmas (Pantau Corona Bersama Masyarakat) saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Lemahabang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini