Beranda Bekasi Raya Kota Bekasi Raih Penghargaan P3DN Kategori Pemerintah Daerah dari Presiden Jokowi

Kota Bekasi Raih Penghargaan P3DN Kategori Pemerintah Daerah dari Presiden Jokowi

Bekasi, Kilasbekasi – Kota Bekasi berhasil meraih Peringkat Pertama Penggunaan Produk Dalam Negeri Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2023.

Mengutip situs bekasikota.go.id, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima penghargaan P3DN tersebut yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023)

Dalam sambutan di acara tersebut, Presiden Joko Widodo memyampaikan terima kasih atas capaian para penerima penghargaan yang telah berhasil menggencarkan pengadaan produk dalam negeri di instansinya.

“Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri pada pengadaan barang jasanya. Agar terus ditingkatkan dan dipertahankan prestasi yang telah didapat,” ujar Presiden Jokowi.

Atas raihan prestasi tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku bangga dan penghargaan tersebut Ia persembahkan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang telah bekerja keras dan khususnya untuk seluruh warga Kota Bekasi.

Menurut Tri, penghargaan tersebut adalah prestasi yang membanggakan dan saya ucapkan terima kasih atas kerja keras berbagai pihak terutama para Aparatur sehingga Kota Bekasi mampu meraih peringkat pertama kategori Kabupaten/Kota se-Indonesia atas penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Kami akan terus tingkatkan juga maksimalkan sehingga prestasi yang telah diraih hari ini dapat kita terus pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” tutup Tri Adhianto.

P3DN digelar guna memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Penghargaan diberikan kepada pengguna yang dalam Permenperin 4/2023 dijelaskan kategori para pengguna yang menerima penghargaan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara.

Selain instansi pemerintah, dijelaskan juga badan usaha swasta yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).

Dalam menentukan menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna Produk Dalam Negeri telah melalui proses penilaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here