Bekasi, Kilasbekasi.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menyambut baik dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Pendidikan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.627-Disdik/2023.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi Suharjuddin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Bekasi untuk merespon Permendikbud Nomor 46 tahun 2023.
“Ini perlu menjadi catatan bahwa Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama yang menerbitkan surat keputusan bupati terkait dengan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya dikutip dari situs Pemkab Bekasi, Rabu (18/10/2023).
Suharjuddin menyampaikan, KPAD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus bersinergi melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Mulai dari PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Melalui pembinaan tersebut diharapkan tiap sekolah bisa menghadirkan situasi yang nyaman tanpa adanya kekerasan.
Suharjuddin menjelaskan tugas utama KPAD Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan serta menerima laporan masyarakat apabila terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
KPAD bersinergi dengan UPTD-PPA untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban kemudian setiap kasus kekerasan akan diselesaikan secara hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini Kabupaten Bekasi sudah membentuk UPTD-PPA yang menerima pelayanan aduan kekerasan perempuan dan anak.
“Kami bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Kami mengimbau setiap kekerasan apapun yang terjadi kepada anak itu bisa diselesaikan melalui mediasi hukum, dan sebisa mungkin penyelesaian di luar jalur hukum,” terangnya.