Bekasi, Kilasbekasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah selesai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Adapun jumlah DPS Kabupaten Bekasi yang ditetapkan KPU sebanyak 2.209.605 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan pemilih perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS berada di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.
Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengajak masyarakat untuk memberikan masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu tahun 2024.
“Pastikan nama Anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat,” katanya dikutip situs resmi Kabupaten Bekasi, Jumat (28/4/2023).
Untuk memastikan nama dan keluarga terdaftar dalam DPS Pemilu 2024, warga Kabupaten Bekasi dapat dilihat di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Masukan dan tanggapan masyarakat ini akan dibuka, jelasnya, sampai tanggal 2 Mei 2023 mendatang dengan mengakses salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo di kanal website KPU.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang dapat dilihat di desa/kelurahan setempat,” terangnya.
KPU Kabupaten Bekasi juga telah menyebarkan informasi DPS ini melalui kanal media sosial, dan situs resmi KPU Kabupaten Bekasi, agar masyarakat dapat dengan mudah mengunduh DPS secara digital.
“Pengumuman dilakukan secara hybrid, selain DPS ditempel di papan pengumuman yang terdapat di kantor PPS,” sambungnya.
Saat ini KPU Kabupaten Bekasi melalui kanal media sosialnya sudah mengumumkan mengenai pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.