Bekasi, Kilasbekasi.id – Berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, data Sidalih tersebut digunakan untuk menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu sebanyak 8.417 TPS, artinya sekitar 50 persen dari jumlah Pemilu yang lalu,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Bekasi, Rabu (12/06/2024).
KPU Kabupaten Bekasi juga telah melakukan rapat pleno bersama dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.
Selain itu untuk jumlah pemilih di tiap TPS, maksimal sebanyak 600 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.
Ali Rido mengungkapkan, dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Dukcapil yang kemudian disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 terdapat sekitar 2.258.378 pemilih, sementara DPT Pemilu 2024, sejumlah 2.200.029.
Dari ssndingan data tersebut, didapat pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 bertambah sekitar 58.349 orang. Artinya, secara total ada penambahan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 bertambah dua kali lipat dibandingkan pada Pemilu lalu.
“Petugas TPS diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan bertambahnya jumlah pemilih,” harap Ketua KPU Kabupaten Bekasi.