Bekasi, kilasbekasi.id – Minuman keras atau miras ilegal hasil industri rumahan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi memiliki kadar alkohol 30 persen.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pelaku berinisial PSK alias Akong (44) menggunakan bahan baku sederhana dalam menjalankan usahanya.
“Itu (bahan baku) hasil fermentasi beras ketan, kemudian gula, ragi dan air putih,” kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (3/3/2022).
Hengki mengatakan, pelaku menjalankan usaha tanpa izin. Sehingga dia memproduksi minuman keras ilegal.
“Setelah fermentasi ini alkoholnya bisa sampai 30 persen, jadi sama kaya mungkin wiski, black label dan sejenisnya, cuma ini tidak bermerek atau biasa disebut ciu,” ucapnya.
Karena kegiatan produksi dijalankan secara ilegal, miras ini bisa saja mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan jika dikonsumsi.
“Terhadap perkara ini tentu akan berdampak kepada masyarakat, mana kala mengkonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat,” ucapnya.
“Seperti air mineral (bentuknya), tapi ini kalau dibakar menimbulkan seperti spirtus, bisa terbakar,” tambah Hengki.
Dalam memasarkan produk miras ilegalnya, Akong biasanya mendistribusikan ke toko-toko di Jakarta dan Bekasi.
“Dikemas dalam botol ukuran 600 mili, dia dalam sehari bisa memproduksi 400 sampai 500 botol,” ungkapnya. (DK)